BUSERSIAGA68.COM, Medan - Seorang pemuda berinisial RA (21), warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Pancur Batu karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Antik Toba 2026 setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Sukaraya.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Junaidi, menjelaskan bahwa petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau pembelian terselubung. Seorang anggota polisi menyamar sebagai pembeli untuk memastikan adanya transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.
Setelah transaksi berhasil dilakukan, petugas langsung bergerak menangkap RA pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun II, Desa Sukaraya, Gang Serbu, Kecamatan Pancur Batu. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 28 paket sabu dalam plastik klip kecil dengan berat bruto 4,37 gram, satu paket sabu ukuran sedang seberat 0,86 gram, serta uang tunai Rp50 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Saat menjalani pemeriksaan, RA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B. Keterangan itu kini menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pancur Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukum Pancur Batu. (Redaksi)
