BUSERSIAGA68.COM, Medan - Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Seorang pria berinisial MAR (25) diringkus petugas setelah diduga sudah hampir dua bulan mengedarkan ganja di wilayah tersebut.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, tersangka memang sudah masuk dalam Target Operasi (TO) polisi berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Total ganja yang kami sita dari tersangka beratnya lebih dari 100 gram. Tersangka ini TO kami karena informasi yang kami dapatkan pelaku sudah hampir dua bulan mengedarkan ganja,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Sumber Utama, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (5/5/2026) malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 11 Subnit 2 Unit III Satres Narkoba yang dipimpin Iptu Berry Anggara langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil menangkap tersangka dan menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik hijau berisi ganja seberat 95,30 gram, enam paket kecil ganja dengan berat 10,5 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Kami sedang mengejar inisial A yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan, kami tidak akan berhenti sampai tersangka ini saja,” tegas Rafli.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polrestabes Medan juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. (Redaksi)
