Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

Langgar Perpres, "Proyek Siluman" Revitalisasi SMPN 1 Percut Sei Tuan Rp3,8 M Dikerjakan Tanpa CV/PT, Papan Proyek Disembunyikan

Jumat, 26 Juni 2026 | Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T07:41:50Z


BUSERSIAGA68.COM, Deli Serdang
- Dugaan praktik korupsi mencuat di SMP Negeri 1 Percut Sei Tuan. Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan senilai Rp3.887.206.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik APBN 2026 diduga dikerjakan secara ilegal tanpa melibatkan perusahaan konstruksi berbadan hukum CV/PT. 


Fakta mengejutkan terungkap dari papan informasi proyek yang terpasang di sekolah. Pada kolom Pelaksana tertulis jelas: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) bukan nama perusahaan CV/PT sebagaimana diwajibkan Peraturan Presiden.


Berdasarkan investigasi di lapangan, Senin (9/6/2026), papan informasi proyek Revitalisasi SMPN 1 Percut Sei Tuan mencantumkan "Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan ( P2SP). Padahal, sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 38 dan PMK Nomor 197/PMK.07/2022 pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp 200 juta dari DAK atau Revitalisai Fisik wajib dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi berbadan usaha melalui proses tender.


Nilai proyek ini Rp3,8 miliar, 19 kali lipat dari batas maksimal swakelola Rp200 juta. Menggunakan P2SP jelas melanggar hukum," tegas Arifin, pegiat anti-korupsi Deli Serdang.


Berdasarkan keterang sebelumnya, Kepala SMPN 1 Percut Sei Tuan pada hari Rabu 24/6/2026 pukul 11 : 30 Wib disebut menyatakan bahwa proyek revitalisasi tersebut tidak pakai CV ataupun PT karena ini Revitalisasi bukan Dak. Pernyataan ini bertentangan dengan Juknis BOSP Permendikdasmen 8/2026 yang menegaskan revitalisasi DAK Fisik wajib sesuai Perpres Pengadaan Barang/Jasa.


Pakar hukum pengadaan, Dr. H. Sulaiman, SH., MH menjelaskan, pelanggaran ini dapat dijerat multi-pasal. Pertama, UU Jasa Konstruksi No. 2/2017 Pasal 96* ancamannya 5 tahun penjara bagi pemberi kerja yang menunjuk pelaksana tanpa SBU. 


Kedua, UU Tipikor Pasal 3 ancamannya 4-20 tahun penjara karena menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara," jelasnya.


Selain itu, kontrak proyek berpotensi batal demi hukum sesuai Perpres 12/2021, sehingga dana Rp3,8 M wajib dikembalikan ke kas negara.


Selain masalah pelaksana, plang proyek juga tidak mencantumkan Nomor kontrak, Nama konsultan Pengawas, dan nomor pengaduan* sebagaimana diwajibkan SE Menteri PUPR No. 06/SE/M/2022 Waktu pelaksanaan juga janggal, tertulis 2 Mei 2026 s.d 29 Agustus 2026, padahal DAK 2026 belum dicairkan pada Februari 2026.


Masyarakat sekitar dan mendesak Aparat Penegak Hukum segera turun tangan. Kami minta Kejari Deli Serdang dan BPK RI audit total. Kalau benar tanpa CV/PT, ini jelas proyek siluman. Uang Rp3,8 M untuk anak kami jangan jadi bancakan," ujar R. Ginting, salah satu wali murid.


Terkait papan informasi proyek yang lebih tak masuk akal papan proyek sengaja disembunyikan di tembok dalam sekolah bukan di pagar depan menghadap jalan utama.


SE Menteri PUPR No. 06/SE/M/2022* mewajibkan plang dipasang "di lokasi yang mudah dilihat publik". Penyembunyian ini diduga untuk menghindari pengawasan warga. Plang Sengaja Disembunyikan, Langgar UU KIP*  


Fakta di lapangan menunjukkan papan informasi tidak dipasang di pagar depan sekolah yang menghadap Jalan Besar Tembung. Plang justru ditempel di tembok lokal di dalam area sekolah yang tidak terlihat dari jalan umum.


Ini sudah sangat jelas pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik No.14/2008 Pasal 52 Menyembunyikan informasi proyek negara ancamannya 1 tahun penjara,tegas LBH Medan. (Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update