BUSERSIAGA68.COM, Langkat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.
Dalam penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat, Rabu (8/7/2026), penyidik membawa keluar sedikitnya tiga koper berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang tengah diselidiki.
Penggeledahan berlangsung selama sekitar empat jam, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Tim penyidik menyisir hampir seluruh ruangan di kantor tersebut dengan pengamanan personel Brimob Polda Sumatera Utara.
Sekretaris Disdik Langkat, Robert Hendra Ginting, terlihat mendampingi proses penggeledahan sejak awal hingga selesai.
Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Ilhamsyah Bangun, membenarkan kedatangan tim KPK. Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap proyek yang menyeret Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif.
"Sebagaimana yang sudah kalian dengar, hari ini KPK datang untuk melengkapi bukti-bukti. Karena itu mereka melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Langkat," ujar Ilhamsyah.
Ilhamsyah mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah ruangan yang diperiksa penyidik. Namun, ia memastikan seluruh ruangan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dokumen proyek menjadi sasaran penggeledahan.
"Saya kurang tahu pasti ada berapa ruangan yang digeledah. Semua ruangan yang mereka rasa dibutuhkan mereka lakukan pemeriksaan," katanya.
Menurut Ilhamsyah, penyidik membawa sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai bagian dari pembuktian perkara.
"Sejauh ini dokumen-dokumen yang mereka butuhkan dibawa untuk kepentingan dakwaan. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB," ujarnya.
Saat ditanya apakah penggeledahan berkaitan dengan 80 paket proyek di Dinas Pendidikan, Ilhamsyah mengaku memang mengarah pada perkara tersebut, meski tidak mengetahui substansi penyidikan secara rinci.
"Kami tidak tahu substansinya, tapi kaitannya ke situ (80 paket)," ucapnya.
Ketika kembali ditanya apakah seluruh paket proyek tersebut dikerjakan oleh satu perusahaan, Ilhamsyah memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Itu sudah masuk dalam dakwaan. Saya tidak bisa menyampaikan karena masih menjadi bagian dari rangkaian proses hukum. Kita tunggu saja," katanya sebelum meninggalkan lokasi. (Redaksi)
