BUSERSIAGA68.COM, Medan - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Provinsi Sumatra Utara bertatap muka langsung dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, di kantor Jalan Asrama No. 143 Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Jumat (24/7/2026).
Kehadiran diterima langsung oleh Dr Iliyan Chandra Simbolon S.STP, M.SI selaku kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatra Utara.
Turut hadir Bapak Syahdan Lubis AP, M.M Kepala Bidang Perlindungan Tenaga Kerja dan Ibu Sevline Rosdiana Butet S.Pi, M.M Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial.
Ketum DPW PPMI Sumut, Herman Saragih, menyampaikan apresiasi dan ucapan trima kasih atas sambutan jajaran Disnaker Sumut. Atas sambutan dan pengaduan pekerja dengan antusias.
"Dalam hal ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menegakkan hukum atas ketidak adilan yang diterima oleh para pekerja terhadap pengusaha," ucap Herman usai pertemuan.
Syahrir Koto selaku Wakil Ketua Bid Antar Lembaga berharap pekerja dengan pengusaha saling memahami dan mengerti.
"Semoga hal ini tidak terulang lagi dan berharap antara pekerja dengan pengusaha saling memahami dan mengerti agar tidak terjadi kerugian pada salah satu pihak," ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, DPW PPMI SUMUT menyerahkan 3 berkas pengaduan dugaan pelanggaran norma ketenaga kerjaan untuk segera ditindak lanjuti
1. PT INDUSTRI KARET DELI (IKD) & 2 Vendor. Surat no. 026/DPW PPMI SU/ADV/VII/2026. Mengadukan dugaan penyalahgunaan PKWT per 6 bulanan selama lebih kurang 9 Tahun tanpa jeda di lingkungan PT.IKD yang melalui 2 prusahaan vendornya yakni PT. AMBACHIDO JAYA, Sdr. Daniel Qadri dan PT. ANUGRAH WICAKSANA ABADI Sdr. Maulana Syahputra dan Ardiansyah Rambe.
Tuntutan utama: pembayaran kompensasi selama 9 tahun, PHK sepihak tanpa hak normatif. Pemaksaan pengunduran diri ini dengan intimidasi dan Bipartit yang diabaikan
2. PT ARTA BOGA CEMERLANG.
Surat no. 025/DPW PPMI.SU/ADV/VII/2026. PHK terhadap Sdr. Muklis dan Sdr. Ryan Herawan. Dugaan PHK tidak sesuai SOP, tanpa memberikan hak normatif, penerapan SP 1-3 yang tidak mengacu PP/PKB apalagi dengan sosialisasi peraturan perusahaan.
3. Warung Cindelaras ADS GROUP
Surat no. 019-A/DPW PPMI SU/ADV/VII/2026 Sdr. Taufik Azhari. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha dengan tertunggaknya gaji sebesar Rp. 110.250.000, selama 3 tahun bekerja tidak pernah menerima THR, cuti selama 5 tahun bekerja tidak di kompensasi, iuran BPJS tidak di setor dan PHK akibat wanprestasi perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut KADIS TENAGA KERJA Dr. IIIyan Chandra Simbolon menerima pengaduan tersebut dan berjanji untuk penindak lanjuti pengaduan dan keluahan para pekerja.
"Kami sangat menyambut baik pertemuan dan pengaduan ini dari teman teman DPW PPMI SU," ujarnya.
Beliau juga mengapresiasi rencana DPW PPMI Sumut untuk menggelar seminar ketenagakerjaan dan juga peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada tgl 25 Agustus 2026 sebagai upaya edukasi hukum bagi para pekerja.
Hadir dalam pertemuan tersebut dari DPW PPMI Sumut, Ketua Umum Herman Saragih, Mhd. Yamin Ari Manda Nst Sekretaris umum, Syahrir Koto Wakil Ketua Bidang Antar Lembaga, Mhd. Syawal Sucri, M Iqbal, Eduarman Sidauruk, Riyan Herawan, Ketua PPA PPMI PT Arta Boga cemerlang ikut serta juga pekerja Sdr. Muklis
DPW PPMI Sumut menegaskan akan terus mengamati dan mengawal proses pengawasan hingga hak hak normatif pekerja wajib di penuhi oleh perusahaan.
"Kami percaya pada DISNAKER SUMUT akan menindak lanjuti setiap pengaduan yang datang juga menertibkan perusahaan yg melanggar dan menciptakan hubungan industrial yang beradap," tegas Herman. (Redaksi)
