BUSERSIAGA68.COM, Deli Serdang - Diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), keberadaan gedung usaha Smart Auto Car di Jalan H.Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang disorot warga.
Bangunan tersebut telah berdiri dan beroperasi kurang lebih selama 3 tahun, diduga tidak mengantongi PBG.
Pantauan Tim di lapangan, Kamis (30/7/2026) aktivitas tempat pencucian mobil dengan teknologi mutahir berjalan normal, namun di lokasi tidak ditemukan papan PBG maupun papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.
"Sudah tiga tahunan kurang lebih berjalan, dari awal bangun usaha cuci mobil tersebut sampai sekarang kami tidak pernah lihat ada papan izinnya. Ini kan usaha besar, masa tidak ada pengawasan," kata salah satu warga sekitar yang merasa telah di anak tirikan karena beberapa bulan lalu bangunan miliknya juga kena tegur oleh satpol PP Deli Serdang.
Warga mendesak Kasat Pol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki segera turun melakukan sidak dan harus menindak tegas apabila bangunan tersebut tidak memiliki izin.
"Kami minta Pak Kasat Pol PP jangan tebang pilih. Kalau warga biasa bangun rumah kecil langsung disegel. Masak usaha besar 3 tahun dibiarkan? Tegakkan aturan la," tegasnya.
Diketahui, PP 16/2021 Pasal 47 mewajibkan setiap bangunan gedung memiliki PBG sebelum dibangun dan wajib memasang papan informasi. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembatasan kegiatan, penghentian sementara, hingga pembongkaran.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Kasat Pol PP Deli Serdang dan pemilik Smart Auto Car belum mendapatkan jawaban. Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi.
Pemerhati kebijakan publik menilai pembiaran ini mencederai rasa keadilan.
"Pemkab harus hadir. Kalau benar tidak ada PBG, segel. Kalau ada, buktikan dan pasang papannya, biar transparan," katanya. (Redaksi)
