Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

Kurir Sabu 29 Kg Jaringan Aceh-Jambi Dituntut Mati di PN Medan

Kamis, 24 September 2026 | September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T08:20:24Z


BUSERSIAGA68.COM, Medan
- Muhammad Rizal (26), terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram jaringan Aceh-Jambi, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan.


Tuntutan tersebut dibacakan JPU Lenny Panjaitan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9/2026). Rizal mengikuti persidangan secara virtual.


Jaksa menilai perbuatan Rizal memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 


Kasus tersebut bermula dari penyelidikan polisi terhadap seseorang bernama Tomi yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika. Dari penelusuran nomor telepon, polisi kemudian mengetahui adanya peran Rizal yang disebut membawa sabu dari Aceh menuju Jambi melalui wilayah Medan.


Pada 8 Maret 2026, polisi menghentikan Toyota Kijang Innova yang dikendarai Rizal di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Keumuneng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.


Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua goni berisi 29 bungkus sabu. Barang bukti tersebut kemudian ditimbang dengan berat total 29.000 gram atau 29 kilogram netto.


Dalam pemeriksaan, Rizal disebut mengakui telah empat kali menerima dan membawa sabu atas suruhan Tomi. Untuk pengiriman ke Jambi, ia disebut menerima upah Rp20 juta dan Rp35 juta, sedangkan pengiriman ke Banda Aceh masing-masing Rp6 juta dan Rp3 juta.


Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Rizal untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya.


Dengan demikian, tuntutan pidana mati tersebut merupakan tuntutan jaksa dan belum merupakan putusan pengadilan. Rizal masih memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dalam persidangan. (Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update