BUSERSIAGA68.COM, Medan - Dinas Pendidikan Sumut mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di Sumut mulai 16-21 Oktober 2026. Surat edaran itu disebut tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumut (Gubsu) Bobby Nasution soal dampak kabut asap Karhutla.
Surat edaran itu bernomor: 400.3/106/DISDIK/X/2026 per tanggal 15 Oktober 2026. Surat edaran itu ditujukan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan Cabang Dinas Pendidikan Sumut.
"Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan menyeluruh di seluruh Satuan Pendidikan baik jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB Sederajat mulai tanggal 16 s.d 21 Oktober 2026," demikian tertulis dalam surat edaran yang dilihat, Kamis (15/10/2026).
Satuan pendidikan disebut meminta orang tua/wali murid mengawasi agar murid mengikuti PJJ dan membatasi aktivitas murid di luar rumah. Murid belajar di rumah masing-masing dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah. (Redaksi)
