Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

Pengangguran Sumut 5,03% dan 60% Pekerja Informal: PPMI Minta Negara Segera Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Minggu, 13 September 2026 | September 13, 2026 WIB Last Updated 2026-09-14T05:54:18Z


BUSERSIAGA68.COM, Medan
- DPW Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sumatera Utara menjadikan momentum Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H sebagai ruang dialog kebijakan. 


Melalui Seminar Ketenagakerjaan di Hotel Nivia, Jalan Letda Soejono Medan, Minggu (13/9/2026), PPMI membeberkan data dan tantangan ketenagakerjaan Sumut yang mendesak diselesaikan.


Tema “Meneladani Akhlak Nabi Muhammad SAW Dalam Membangun Ketenagakerjaan yang Berkeadilan dan Bermartabat” diangkat sebagai dasar moral perjuangan buruh.


Seminar menghadirkan Presiden DPP PPMI Daeng Wahidin, Kabid Disnaker Sumut Syahdan Lubis, Kanit Intelkam Polda Sumut AKP Budi Tarigan, dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Romi Ajisetiawan. Turut hadir Penasehat PPMI Sumut Makmur Tinambunan dan pengurus ILC KBMI.



Data Negara, Tuntutan di Lapangan


Kabid Disnaker Sumut Syahdan Lubis membuka data resmi. Tingkat Pengangguran Terbuka Sumut saat ini 5,03 persen.


"Angka ini dipicu 4 hal. Pertama, kualitas SDM belum merata. Kedua, lulusan SMK tidak sesuai kebutuhan industri. Ketiga, pelatihan kerja masih minim. Keempat, investasi dan lapangan kerja hanya terpusat di Medan," jelas Syahdan.


Ia menambahkan tantangan baru: transformasi digital. Banyak pekerja informal dan pekerja platform digital yang belum memiliki perlindungan sosial.


60 Persen Pekerja Rentan, Omnibus Law Dikritik


Presiden DPP PPMI, Daeng Wahidin menyoroti 60 persen angkatan kerja Indonesia berstatus informal. Ojol disebutnya sudah menjadi profesi, namun tanpa kepastian hukum.


"Perlindungan tenaga kerja hancur sejak Omnibus Law. Karena itu kami bersama serikat lain mengawal RUU Perlindungan Tenaga Kerja. Ini harga mati agar WNI tidak jadi budak di negeri sendiri," tegas Daeng.


Ia juga menyentil program bantuan sosial berbasis desil 1-10 yang anggarannya besar tapi penyalurannya tidak tepat sasaran.


BPJS Wajib, Polisi Jaga Stabilitas 


Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Romi Ajisetiawan menegaskan aturan baru: pekerja formal dan informal wajib jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


"Kendala terbesar kami pekerja konstruksi jalan dan jembatan. Mereka belum banyak terdaftar padahal risikonya tinggi. Kami minta serikat bantu sosialisasi," ujar Romi.


Dari sisi keamanan, AKP Budi Tarigan menyatakan Polda Sumut menjadikan isu perburuhan sebagai prioritas. 


"Hingga saat ini situasi Sumut aman dan kondusif. Kami harap komunikasi buruh-pengusaha terus dijaga," katanya.


PPMI: Jangan Hanya Retorika


Ketua DPW PPMI Sumut Herman Saragih menyebut masih banyak pelanggaran di lapangan seperti upah di bawah UMK dan pekerja tidak masuk BPJS.


"Kalau serikat mau maju jangan banyak retorika. Harus ada action. Kader PPMI harus jadi juru bicara di masyarakat," kata Herman.


Dalam tausyiahnya, Ustadz Irwansyah Manik mengingatkan pesan Nabi: "Bayarlah upah sebelum keringatnya kering". Ia mengajak menjadikan akhlak Nabi sebagai pedoman dalam bekerja dan berjuang.


Acara ditutup dengan diskusi dan tanya jawab. (Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update